BAB
1 PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Sering
terjadinya KORUPSI karena kurangnya rasa tanggung jawab, kesadaran dari diri
sendiri terhadap patuhnya terhadap standard dan prinsip akuntansi. Sebagai
contoh dari kota jambi yaitu: Seorang akuntan publik yang membuat laporan
keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal diduga
terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
Terungkap
ada dugaan kuat keterlibatan dari seorang akuntan publik dalam kasus ini. Hasil
pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka terungkap ada kesalahan dalam
laporan keuangan perusahaan tersebut terhadap pengajuan pinjaman terhadap bank.
Ada
empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut
oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan
ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan yang tidak masuk dalam
laporan keuangan yang diajukan ke Bank(terkait), sehingga menjadi temuan dan
kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,”
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka diperiksa.
Semestinya
data laporan keuangan perusahaan yang diajukan ke Bank saat itu harus lengkap,
namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka yang diduga tidak dibuat
semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik...
Kasus
kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah
kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan
tersangka.
Dalam
kasus ini, seorang akuntan publik sudah melanggar prinsip kode etik yang
ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Akuntan public itu telah
melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
1. Prinsip
tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidak
mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga
dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap
masyarakat.
2. Prinsip
integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga
akhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi.
3. Prinsip
obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak
lain.
4. Prinsip
perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai
akuntan publik telah melanggar etika profesi.
5. Prinsip
standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak
menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional
yang relevan.
1.2.
Tujuan
Dengan
mengetahui Standar dan Prinsip Akuntansi dan menumbuhkan etika di dalam kepribadian
terhadap Kepatuhan, maka dalam kehidupan kita, tidak akan terjadi
kecurangan-kecurangan yang sangat merugikan
dalam profesi akuntansi.
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
kepatuhan, akuntansi, standar akuntansi, dan prinsip akuntansi
·
Kepatuhan
adalah
suatu kondisi yang tercipta dan
berbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai
ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban. Sikap atau
perbuatan yang dilakukan bukan lagi atau sama sekali tidak dirasakan sebagai
beban, bahkan sebaliknya akan mebebani dirinya bila mana ia tidak dapat berbuat
sebagaimana lazimnya.
·
Akuntansi adalah suatu system informasi yanga
mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan peristiwa-peristiwa ekonomi
dari suatu organisasi kepada para pengguna yang berkepentingan.
·
Standar akuntansi adalah regulasi atau
aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan
laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi
standar akuntansi. Standar akuntansi merupakan hasil penetapan standar.
·
Prinsip akuntansi adalah konsep
dasar atau anggaran dasar yang digunakan sebagai pedoman dalam penetuan dan
pengukuran nilai dalam pelaksanaan kegiatan akuntansi.
Jadi
Kepatuhan Terhadap Standar Dan Prinsip Akuntansi adalah
suatu perilaku yang harus dijunjung tinggi nilai-nilai ketaatannya dan
kepatuhan terhadap aturan dan konsep dasar yang telah menjadi pedoman dan sudah
menjadi ketentuan/ketetapan dalam bidang akuntansi.
2.2
Kepatuhan Adalah Kewajiban
Mengapa Kepatuhan
dikatakan sebagai kewajiban? Kepatuhan adalah sebuah kewajiban. kepatuhan
terhadap sebuah standar dan prinsip yang telah ditetetapkan oleh pemerintah
sangat di harapkan dukungan dari rakyatnya. Kepatuhan terhadap sebuah aturan merupakan
kewajiban untuk mendukung program pemerintah agar Negara tersebut tertata
dengan rapi. Begitu dengan profesi akuntan atau lulusan-lulusan akuntansi diharuskan untuk mematuhi sebuah
standar dan prinsip akuntansi yang telah ditetapkan. Agar tidak terjadi
pelanggaran-pelanggaran yang sangat merugikan banyak orang. Dalam profesi kita
khususnya akuntansi haruslah kita sepatutnya untuk menaati aturan yang ada agar
korupsi yang marak terjadi ini, dapat di berantas dengan cepat. Kepatuhan akan
terlaksana dengan kesadaran dan tekad yang timbul dari dalam diri kita, selain
itu perlunya mempelajari apa standard dan prinsip akuntansi yang telah
ditetapkan
2.3 Standar
dan prinsip akuntansi
2.3.1
Standar
Akuntansi
IFRS merupakan standar akuntansi dan pelaporan keuangan yang merupakan produk
IASB (International
Accounting Standard Board) yang merupakan versi baru. sedangkan IAS adalah produk IASC
versi lama.
Tujuan dari lemabaga
internasional ini adalah untuk mengembangkan suatu standar akuntansi yang
tinggi, dapat dimengerti, diterapkan, dan diterima secara internasional.
Manfaat
dari penerapan IFRS secara umum diantaranya adalah :
- Memudahkan pemahaman atas laporan
keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara
internasional (enhance comparability).
- Meningkatkan arus investasi
global melalui transparansi.
- Menurunkan biaya modal dengan
membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
- Menciptakan efisiensi
penyusunan laporan keuangan.
- Meningkatkan kualitas laporan
keuangan, dengan cara, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning
management.
2.3.1.1
4 PILAR PRINSIP AKUNTANSI YANG DI
TERIMA UMUM
2.3.1.1.1
Sak berbasis
IFRS
IFRS
merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International
Accounting Standard Board (IASB). Standar akuntansi ini disusun oleh empat
organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB),
Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan
Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
Natawidnyana
(2008) menyatakan bahwa sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS
sebelumnya merupakan International Accounting Standard (IAS). Kemudian IASB
mengadopsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan.
Tujuh Manfaat Penerapan IFRS:
Ketua Tim
Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan mengatakan,
dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus:
1. Pertama,
meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
2. Kedua,
mengurangi biaya SAK.
3. Ketiga, meningkatkan kredibilitas
dan kegunaan laporan keuangan.
4. Keempat,
meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
5. Kelima,
meningkatkan transparansi keuangan.
6. Keenam,
menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar
modal.
7. Ketujuh,
meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
2.3.1.1.2
SAK ETAP (STANDAR AKUNTANSI ENTITASTANPA AKUNTABILITAS)
Standar
Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP)
dimaksudkan untuk digunakan entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa
akuntabilitas publik adalah entitas yang memiliki dua kriteria yang menentukan apakah
suatu entitas tergolong entitas tanpa akuntabilitas publik (ETAP) yaitu:
1. Tidak memiliki akuntabilitas public yang signifikan Suatu entitas dikatakan memiliki akuntabilitas yang signifikan jika: Entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran atau entitas dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran pada otoritas pasar modal (BAPEPAM-LK) atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal. Oleh sebab itu Bapepam sendiri telah mengeluarkan surat edaran (SE) Bapepam-LK No. SE-06/BL/2010 tentang larangan penggunaan SAK ETAP bagi lembaga pasar modal, termasuk emiten, perusahaan publik, manajer investasi, sekuritas, asuransi, reksadana, dan kontrak investasi kolektif. Entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan/atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana, dan bank investasi.
2. Tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) bagi pengguna eksternal.
2.3.1.1.3
STANDAR AKUNTANSI SYARIAH
Akuntansi
syariah merupakan upaya dekonstruksi akuntansi modern yang bersifat humanis,
emansipatoris, transsendental, dan teologikal dimana sangat bertolak belakang
sekali dengan akuntansi konvensional yang bersifat kapitalis, sekuler, egois,
serta anti-altruistik.
Menurut Naisbitt dalam bukunya
Megatrend 2000, dikatakan bahwa perkembangan masyarakat tampaknya mengarah
kepada asalnya, atau lebih populer dengan istilah “back to nature” atau
“back to basic”. Masyarakat di tahun 2000, dan seterusnya semakin
mengalami peningkatan “religiousity”, atau semangat keagamaan. Ini
berarti terkait dengan awal sejarahnya akuntansi muncul untuk
pertanggungjawaban sebagaimana jiwa ayat Al-Qur’an surat Al-Baqarah 282, dan
juga sejarah awal munculnya auditing.
2.3.1.1.4
STANDAR
AKUNTANSI PEMERINTAH
1. Kerangka Konseptual ini
merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah.Tujuannya adalah
sebagai acuan bagi:
a. penyusun standar akuntansi pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya;
b. penyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar;
c. pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan; dan
d. para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
a. penyusun standar akuntansi pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya;
b. penyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar;
c. pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan; dan
d. para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
2. Kerangka konseptual ini berfungsi sebagai acuan dalam hal terdapat masalah akuntansi yang belum dinyatakan dalam Pemerintahan.
3. Dalam hal terjadi pertentangan antara kerangka konseptual dan standar akuntansi, maka ketentuan standar akuntansi diunggulkan relatif terhadap kerangka konseptual ini. Dalam jangka panjang, konflik demikian diharapkan dapat diselesaikan sejalan dengan pengembangan standar akuntansi di masa depan.
2.3.1.2
Fungsi
dari Standar akuntansi adalah:
-
Untuk keseragaman laporan keuangan
-
Memudahkan penyusun laporan keuangan karena ada pedoman baku
sehingga meminimalkan bias dari penyusun
-
Memudahkan auditor
-
Memudahkan pembaca laporan keuangan untuk
menginterpretasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda
-
Pengguna laporan keuangan banyak pihak sehingga penyusun
tidak dapat menjelaskan kepada masing-masing pengguna
2.3.1.3
Standar
Umum Akuntansi untuk Angota KAP
Anggota
KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
a) Kompetensi
Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian
jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan
dengan kompetensi profesional.
b) Kecermatan
dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa
profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c) Perencanaan
dan Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan
mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d) Data
Relevan yang Memadai.
Anggota
KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak
bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya.
e) Kepatuhan
terhadap Standar.
Anggota
KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,
konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh
IAI.
2.3.2
Prinsip
Akuntansi
Profesi
akuntansi telah membuat beberapa standar yang berlaku secara umum. Sekumpulan
standar umum disebut generally accepted
accounting principles-GAAP ( prinsip akuntansi yang berlaku umum ).
Standar-standar ini mengatur bagaimana peristiwa-peristiwa ekonomi dilaporkan.
Ada dua organisasi yang khususnya bertanggung jawab dalam penyusunan prinsip
akuntansi berlaku umum di Amerika Serikat.
- Pertama, financial accounting standards board ( FASB
) atau yang di Indonesia dikenal sebagai Dewan Standar Akuntansi Keuangan (
DASK ) yang berada dibawah dibawah oraganisasi Ikatan Akuntansi Indonesia ( IDI
).
- Kedua, Securities and Exchange Commissian ( SEC ) yang di Indonesia di kenal sebagai Badan Pengawas Pasar
Modal ( BAPEPAM ). SEC adalah sebuah sebuah badan pemerintah yang mengharuskan
perusahaan untuk melaporkan laporan akuntansi untuk mematuhi prinsip akuntansi
yang beralaku umum. Dalam situasi dimana tidak terdapat principle, maka SEC
sering sekali membuat mandat berupa beberapa panduan yang digunakan. Secara
umum. FASB dan SEC bekerja sama untuk memastikan bahwa yang disusun adalah
prinsip akuntansi yang tepat waktu dan bermanfaat.
2.3.2.1 Prinsip Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Dalam Akuntansi Pemerintahan
Standar
Akuntansi Pemerintahan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010
mengemukakan delapan prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan
keuangan sebagai berikut:
- Basis
akuntansi;
- Prinsip
nilai historis;
- Prinsip
realisasi;
- Prinsip
substansi mengungguli bentuk formal;
- Prinsip
periodisitas;
- Prinsip
konsistensi;
- Prinsip
pengungkapan lengkap; dan
- Prinsip
penyajian wajar.
1. Basis Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan
keuangan pemerintah adalah basis akrual,
untuk pengakuan pendapatan-LO, beban,
aset,
kewajiban,
dan ekuitas.
Dalam hal peraturan
perundang-undangan
mewajibkan disajikannya laporan keuangan dengan basis kas,
maka entitas
wajib menyajikan laporan demikian (berbasis kas - Wikiapbn).
Basis akrual untuk LO berarti bahwa pendapatan diakui
pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum
Negara/Daerah
atau oleh entitas pelaporan dan beban diakui pada saat
kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai
kekayaan bersih
telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum
Negara/Daerah atau entitas pelaporan. Pendapatan seperti bantuan pihak
luar/asing dalam bentuk jasa disajikan pula pada LO.
Dalam hal anggaran
disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas, maka LRA disusun berdasarkan basis
kas, berarti bahwa pendapatan dan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas
diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan; serta belanja,
transfer,
dan pengeluaran pembiayaan
diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Namun
demikian, bilamana anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis akrual,
maka LRA disusun berdasarkan basis akrual.
Basis akrual untuk Neraca
berarti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat
terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau
kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan
saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
2. Nilai Historis (Historical Cost)
Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan
setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar
dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada saat
perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan
akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam
pelaksanaan kegiatan
pemerintah.
Nilai historis lebih dapat diandalkan daripada penilaian
yang lain karena lebih obyektif dan dapat diverifikasi. Dalam hal tidak terdapat nilai
historis, dapat digunakan nilai wajar aset atau kewajiban terkait.
3. Realisasi (Realization)
Bagi
pemerintah, pendapatan basis kas yang tersedia yang telah diotorisasikan
melalui anggaran pemerintah suatu periode akuntansi akan digunakan untuk membayar utang dan belanja dalam periode tersebut.
Mengingat LRA masih merupakan laporan yang wajib disusun, maka pendapatan atau
belanja basis kas diakui setelah diotorisasi melalui anggaran dan telah
menambah atau mengurangi kas.
Prinsip layak temu biaya-pendapatan (matching-cost against revenue
principle) dalam akuntansi pemerintah tidak mendapat penekanan sebagaimana
dipraktekkan dalam akuntansi komersial.
4. Substansi Mengungguli Bentuk Formal
(Substance Over Form)
Informasi
dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang
seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut perlu dicatat
dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanya
aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak
konsisten/berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus
diungkapkan dengan jelas dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
5. Periodisitas (Periodicity)
Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pelaporan perlu dibagi
menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja
entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan.
Periode utama yang digunakan adalah tahunan. Namun, periode bulanan,
triwulanan, dan semesteran juga dianjurkan.
6. Konsistensi (Consistency)
Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang
serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi
internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu
metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang dipakai
dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan
informasi yang lebih baik dibanding metode lama. Pengaruh atas perubahan
penerapan metode ini diungkapkan dalam Catatan atas Laporan
Keuangan.
7. Pengungkapan Lengkap (Full
Disclosure)
Laporan
keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna.
Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada
lembar muka (on the face) laporan keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan.
8. Penyajian Wajar (Fair Presentation)
Laporan keuangan menyajikan dengan wajar Laporan Realisasi
Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional,
Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam rangka penyajian wajar, faktor pertimbangan sehat diperlukan bagi penyusun laporan keuangan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya, pembentukan cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah, atau sengaja mencatat kewajiban atau belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan menjadi tidak netral dan tidak andal.
Dalam rangka penyajian wajar, faktor pertimbangan sehat diperlukan bagi penyusun laporan keuangan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya, pembentukan cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah, atau sengaja mencatat kewajiban atau belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan menjadi tidak netral dan tidak andal.
2.3.2.2 Prinsip Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Dalam Akuntansi Nonpemerintahan
Senada dengan prinsip akuntansi berdasarkan Kerangka Konseptual
Akuntansi Pemerintahan,
Syamsu Alam memaparkan enam prinsip yang dapat diterapkan dalam akuntansi
nonpemerintahan, yaitu:
- Prinsip
Harga Perolehan
- Prinsip
Realisasi Penghasilan
- Prinsip
Mempertemukan Pendapatan dan Biaya
- Prinsip
Obyektif
- Prinsip
Pengungkapan Penuh
- Prinsip
Konsistensi
1. Prinsip Harga Perolehan
Dalam prinsip ini ditekankan bahwa aktiva, hutang, modal, penghasilan, dan biaya hendaknya dicatat sebesar harga perolehan yang disepakati oleh kedua belah pihak yang bertransaksi. Penggunaan prinsip ini didasari
bahwa harga tersebut ditentukan secara obyektif, jumlahnya sudah diketahui dan
dapat diuji kebenarannya melalui bukti-bukti transaksi. Pengukuran harga
historis adalah melalui jumlah kas atau setara kas
(ekuivalen).
2. Prinsip Realisasi Penghasilan
Prinsip ini pada dasarnya mencakup pengertian, pengukuran
dan pengakuan penghasilan. Penghasilan adalah
setiap pertambahan aktiva atau penurunan hutang yang timbul dari penjualan barang
atau jasa
selama periode akuntansi tertentu. Pengukuran penghasilan
dapat ditentukan melalui jumlah kas atau ekuivalennya, jumlah aktiva yang
diterima, dan jumlah penurunan hutang. Beberapa metode pengakuan penghasilan
adalah:
- Pertama
pada saat penjualan barang atau jasa. Bila penjualan barang dan jasa sudah
tersedia dan dapat diukur secara pasti, maka metode ini dapat diterapkan.
Contohnya adalah pada lembaga perbankan
ketika memberikan kredit,
maka saat komitmen direalisasi seluruh pendapatan nonbunga (provisi, administrasi, biaya
perpajakan, dan lain-lain) dari kredit tersebut langsung dicatat sebagai
pendapatan.
- Kedua
adalah pengakuan penghasilan dapat dilakukan pada saat sebelum melakukan penjualan.
Metode ini dapat digunakan kalau pemasaran barang dan jasa sudah terjamin
misalnya sudah adanya kontrak/perjanjian
tertentu dengan pihak lain, kemudian harganya sudah relatif pasti dan
sebagian besar kegiatan untuk memperoleh penghasilan
dimaksud sudah dilaksanakan. Contohnya adalah dalam transaksi call option.
- Ketiga
adalah pengakuan penghasilan didasarkan pada saat penerimaan kas. Metode
ini dapat dilakukan kalau risiko
terjadinya piutang tidak tertagih atau jangka waktunya relatif
lama. Metode ini digunakan bank terutama bila mengakui pendapatan bunga yang berasal dari kredit bermasalah atau bahkan macet.
Untuk kredit macet, pendapatan bunga tidak akan diakui menjadi rekening
nominal (pendapatan bunga) sebelum benar-benar direalisasi.
3. Prinsip Mempertemukan Pendapatan dan
Biaya
Prinsip ini menghendaki bahwa hasil aktivitas perusahaan
selama periode tertentu yang diuangkan dalam laporan keuangan merupakan hasil
dalam periode yang sama. Pendapatan dan biaya harus sesuatu hal yang terjadi
dalam waktu yang sama. Untuk dapat mempertemukan pendapatan dan biaya dalam
periode yang sama maka diperlukan metode pengakuan pendapatan dan biaya.
Pengakuan tersebut bisa menggunakan dasar waktu (akuntansi berbasis
akrual).
4. Prinsip Obyektif
Prinsip ini memberikan pengertian bahwa laporan keuangan
yang dihasilkan haruslah didasarkan pada data akuntansi yang didukung oleh
bukti-bukti transaksi yang obyektif. Bukti transaksi yang obyektif
dapat diperoleh bila transaksi yang dilakukan berdasarkan kesepakatan antara
pihak-pihak yang bertransaksi, serta didukung oleh pengawasan dan pengendalian
internal yang baik.
5. Prinsip Pengungkapan Penuh
Laporan keuangan hendaknya dapat memberikan semua informasi
baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif yang dapat mempengaruhi interpretasi
dan pengambilan
keputusan para
pemakainya (pemangku kepentingan). Untuk mencapai ini maka laporan
keuangan harus disusun secara baik sesuai dengan standar akuntansi yang disepakati umum, menggunakan
istilah-istilah yang tepat, memberikan catatan
tambahan, memberikan lampiran, catatan kaki, dan sebagainya.
6. Prinsip Konsistensi
Prinsip ini pada dasarnya mengatakan bahwa laporan keuangan
tersebut harus mempunyai daya banding. Daya banding ini untuk
perusahaan-perusahaan yang sama dalam periode yang berbeda atau dalam
perusahaan yang berbeda untuk periode yang sama. Daya banding laporan keuangan
akan ditentukan oleh konsistensi penggunaan teori, metode, dasar, pedoman, dan
praktik akuntansi yang sama dengan yang diterapkan sebelumnya. Konsistensi ini
bukanlah harga mati, artinya pada kasus tertentu ada metode yang tidak cocok
dengan kondisi saat ini, maka perusahaan dapat mengganti metode tersebut
asalkan perusahaan menjelaskan tentang perubahan metode tersebut dan pengaruh penggunaan
metode tersebut terhadap angka-angka dalam laporan keuangan.
2.3.2.3
prinsip-Prinsip Akuntansi Anggota
KAP
Anggota
KAP tidak diperkenankan:
a) Menyatakan pendapat atau
memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu
entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
b) Menyatakan bahwa ia
tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap
laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku,
apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap
laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang
ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar
biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas.
Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir
ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan
menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara
mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan
mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan
laporan yang menyesatkan
3.1 MEMATUHI STANDAR DAN PRINSIP
AKUNTANSI
Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
- Tanggung jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka Integritas Untuk memelihara clan
meningkatkan kepercayaan publik, Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
- Objektivitas
etiap
anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan kehatihatian, kompetensi clan ketekunan, Berta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan
praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
- Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kiewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
- Perilaku Profesional
Setiap
Anggota harus berperilaku yang konsisten dalam reputasi profesi yang baik clan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
- Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas clan
obyektivitas.
Aturan Etika
1)
Independensi, Integritas, Obyektivitas
- Independensi
Dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar
profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen
tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam
penampilan (in appearance).
- Integritas dan Objectivitas
Dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
BAB III
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Memperdalam
pengetahuan tentang standar dan prinsip akuntansi yang telah di tetapkan oleh
pihak yang berwajib, perlunya kita untuk mengetahui apa-apa saja yang terdapat
dalam standar tersebut. Setelah mengetahui itu marilah kita membangun
nilai-nilai ketaatan dan kepatuhan terhadap sebuah aturan yang telah ditetapkan
agar tidak ada pihak yang kita rugikan. Dan kita dapat terhindar dari namanya
korupsi. Dengan mematuhi standard dan prinsip akuntansi yang berlaku maka pasti
akan lahir sosok Akuntan yang professional dan berpatriotisme. Seseorang itu dikatakan beretika bila
menjunjung tinggi nilai ketaatan dan kepatuhan dengan tidak melanggar aturan
yang berlaku di Profesinya.
DAFTAR
PUSTAKA
Vega
A, (2012), Etika Dalam Kantor Akuntan Publik, in blog, [Online], Tersedia : http://vegaaugesriana02.blogspot.com/2012/11/bab-7-etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
Dhika
A, (2011), Standar Akuntansi Keuangan, in blog, [Online], Tersedia : http://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/03/Standar-Akuntansi-Keuanan-Entitas-Tanpa-Akuntanbilitas-Publik-SAK-ETAP.pdf
Donald
E. Kieso, Jerry J. Weygand dan Paul D.
Kimmel, Accounting Princples (New York; John Wiley &Son, 1986), hal 11-12
Syahrezamarasutanpohan's, (2012), IFRS (International
Financial Accounting Standard), inblog, [Online], Tersedia :
file:///E:/sjkdblja/IFRS%20%28%20International%20Financial%20Accounting%20Standard%20%29%20_%20Syahrezamarasutanpohan%27s%20Blog.htm
Psycologymania, (2012), Pengertian Kepatuhan, [Online], Tersedia :
http://www.psychologymania.com/2012/08/pengertian-kepatuhan.html