Thursday, 6 June 2013

kepatuhan terhadap standar dan prinspip akuntansi


BAB 1 PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Sering terjadinya KORUPSI karena kurangnya rasa tanggung jawab, kesadaran dari diri sendiri terhadap patuhnya terhadap standard dan prinsip akuntansi. Sebagai contoh dari kota jambi yaitu: Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
Terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari seorang akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan tersebut terhadap pengajuan pinjaman terhadap bank.
Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke Bank(terkait), sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka diperiksa.
Semestinya data laporan keuangan perusahaan yang diajukan ke Bank saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik...
Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka.
Dalam kasus ini, seorang akuntan publik sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Akuntan public itu telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
1.    Prinsip tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidak mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
2.   Prinsip integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga akhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi.
3.   Prinsip obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak lain.
4.   Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah melanggar etika profesi.
5.   Prinsip standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.

1.2. Tujuan
            Dengan mengetahui Standar dan Prinsip Akuntansi dan menumbuhkan etika di dalam kepribadian terhadap Kepatuhan, maka dalam kehidupan kita, tidak akan terjadi kecurangan-kecurangan yang sangat merugikan  dalam profesi akuntansi.




BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian kepatuhan, akuntansi, standar akuntansi, dan prinsip akuntansi
·         Kepatuhan adalah suatu kondisi yang tercipta dan berbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban. Sikap atau perbuatan yang dilakukan bukan lagi atau sama sekali tidak dirasakan sebagai beban, bahkan sebaliknya akan mebebani dirinya bila mana ia tidak dapat berbuat sebagaimana lazimnya.
·         Akuntansi adalah suatu system informasi yanga mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan peristiwa-peristiwa ekonomi dari suatu organisasi kepada para pengguna yang berkepentingan.
·         Standar akuntansi adalah regulasi atau aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi. Standar akuntansi merupakan hasil penetapan standar.
·         Prinsip akuntansi adalah konsep dasar atau anggaran dasar yang digunakan sebagai pedoman dalam penetuan dan pengukuran nilai dalam pelaksanaan kegiatan akuntansi.
Jadi Kepatuhan Terhadap Standar Dan Prinsip Akuntansi adalah suatu perilaku yang harus dijunjung tinggi nilai-nilai ketaatannya dan kepatuhan terhadap aturan dan konsep dasar yang telah menjadi pedoman dan sudah menjadi ketentuan/ketetapan dalam bidang akuntansi.




                                    

2.2         Kepatuhan Adalah Kewajiban
Mengapa Kepatuhan dikatakan sebagai kewajiban? Kepatuhan adalah sebuah kewajiban. kepatuhan terhadap sebuah standar dan prinsip yang telah ditetetapkan oleh pemerintah sangat di harapkan dukungan dari rakyatnya. Kepatuhan terhadap sebuah aturan merupakan kewajiban untuk mendukung program pemerintah agar Negara tersebut tertata dengan rapi. Begitu dengan profesi akuntan atau lulusan-lulusan  akuntansi diharuskan untuk mematuhi sebuah standar dan prinsip akuntansi yang telah ditetapkan. Agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang sangat merugikan banyak orang. Dalam profesi kita khususnya akuntansi haruslah kita sepatutnya untuk menaati aturan yang ada agar korupsi yang marak terjadi ini, dapat di berantas dengan cepat. Kepatuhan akan terlaksana dengan kesadaran dan tekad yang timbul dari dalam diri kita, selain itu perlunya mempelajari apa standard dan prinsip akuntansi yang telah ditetapkan












2.3       Standar dan prinsip akuntansi
2.3.1     Standar Akuntansi

IFRS merupakan standar akuntansi dan pelaporan keuangan yang merupakan produk  IASB (International Accounting Standard Board)  yang merupakan versi baru. sedangkan IAS adalah produk IASC versi lama.

Tujuan dari lemabaga internasional ini adalah untuk mengembangkan suatu standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti, diterapkan, dan diterima secara internasional.

Manfaat dari penerapan IFRS secara umum diantaranya adalah :

  • Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).
  • Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
  • Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
  • Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
  • Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan cara, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management.
2.3.1.1        4 PILAR PRINSIP AKUNTANSI YANG DI TERIMA UMUM
2.3.1.1.1            Sak berbasis IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar akuntansi ini disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
Natawidnyana (2008) menyatakan bahwa sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan International Accounting Standard (IAS). Kemudian IASB mengadopsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan.

Tujuh Manfaat Penerapan IFRS:
Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan mengatakan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus:
1. Pertama, meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
2. Kedua, mengurangi biaya SAK.
3. Ketiga, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
4. Keempat, meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
5. Kelima, meningkatkan transparansi keuangan.
6. Keenam, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
7. Ketujuh, meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

2.3.1.1.2            SAK ETAP (STANDAR AKUNTANSI ENTITASTANPA                              AKUNTABILITAS)
Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dimaksudkan untuk digunakan entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik adalah entitas yang memiliki dua kriteria yang menentukan apakah suatu entitas tergolong entitas tanpa akuntabilitas publik (ETAP) yaitu:

1. Tidak memiliki akuntabilitas public yang signifikan Suatu entitas dikatakan memiliki akuntabilitas yang signifikan jika: Entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran atau entitas dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran pada otoritas pasar modal (BAPEPAM-LK) atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal. Oleh sebab itu Bapepam sendiri telah mengeluarkan surat edaran (SE) Bapepam-LK No. SE-06/BL/2010 tentang larangan penggunaan SAK ETAP bagi lembaga pasar modal, termasuk emiten, perusahaan publik, manajer investasi, sekuritas, asuransi, reksadana, dan kontrak investasi kolektif. Entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan/atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana, dan bank investasi.
2.  Tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) bagi pengguna eksternal.

2.3.1.1.3            STANDAR AKUNTANSI SYARIAH
Akuntansi syariah merupakan upaya dekonstruksi akuntansi modern yang bersifat humanis, emansipatoris, transsendental, dan teologikal dimana sangat bertolak belakang sekali dengan akuntansi konvensional yang bersifat kapitalis, sekuler, egois, serta anti-altruistik.
Menurut Naisbitt dalam bukunya Megatrend 2000, dikatakan bahwa perkembangan masyarakat tampaknya mengarah kepada asalnya, atau lebih populer dengan istilah “back to nature” atau “back to basic”. Masyarakat di tahun 2000, dan seterusnya semakin mengalami peningkatan “religiousity”, atau semangat keagamaan. Ini berarti terkait dengan awal sejarahnya akuntansi muncul untuk pertanggungjawaban sebagaimana jiwa ayat Al-Qur’an surat Al-Baqarah 282, dan juga sejarah awal munculnya auditing. 

2.3.1.1.4            STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH
1. Kerangka Konseptual ini merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah.Tujuannya adalah sebagai acuan bagi:
            a.  penyusun standar akuntansi pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya;
            b.  penyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar;
            c. pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan; dan
            d. para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.


2. Kerangka konseptual ini berfungsi sebagai acuan dalam hal terdapat masalah akuntansi yang belum dinyatakan dalam  Pemerintahan.
3. Dalam hal terjadi pertentangan antara kerangka konseptual dan standar akuntansi, maka ketentuan standar akuntansi diunggulkan relatif terhadap kerangka konseptual ini. Dalam jangka panjang, konflik demikian diharapkan dapat diselesaikan sejalan dengan pengembangan standar akuntansi di masa depan. 
2.3.1.2        Fungsi dari Standar akuntansi adalah:
-   Untuk keseragaman laporan keuangan
-  Memudahkan penyusun laporan keuangan karena ada pedomabaku sehingga meminimalkan bias dari penyusun
- Memudahkan auditor
- Memudahkan pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda
- Pengguna laporan keuangan banyak pihak sehingga penyusun tidak dapat menjelaskan kepada masing-masing pengguna
2.3.1.3        Standar Umum Akuntansi untuk Angota KAP
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
a) Kompetensi Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b) Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c) Perencanaan dan Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d) Data Relevan yang Memadai.
            Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
            e)  Kepatuhan terhadap Standar.
            Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.

2.3.2     Prinsip Akuntansi
Profesi akuntansi telah membuat beberapa standar yang berlaku secara umum. Sekumpulan standar umum disebut generally accepted accounting principles-GAAP ( prinsip akuntansi yang berlaku umum ). Standar-standar ini mengatur bagaimana peristiwa-peristiwa ekonomi dilaporkan. Ada dua organisasi yang khususnya bertanggung jawab dalam penyusunan prinsip akuntansi berlaku umum di Amerika Serikat.
-       Pertama, financial accounting standards board ( FASB ) atau yang di Indonesia dikenal sebagai Dewan Standar Akuntansi Keuangan ( DASK ) yang berada dibawah dibawah oraganisasi Ikatan Akuntansi Indonesia ( IDI ).
-       Kedua, Securities and Exchange Commissian ( SEC ) yang di Indonesia di kenal sebagai Badan Pengawas Pasar Modal ( BAPEPAM ). SEC adalah sebuah sebuah badan pemerintah yang mengharuskan perusahaan untuk melaporkan laporan akuntansi untuk mematuhi prinsip akuntansi yang beralaku umum. Dalam situasi dimana tidak terdapat principle, maka SEC sering sekali membuat mandat berupa beberapa panduan yang digunakan. Secara umum. FASB dan SEC bekerja sama untuk memastikan bahwa yang disusun adalah prinsip akuntansi yang tepat waktu dan bermanfaat.



2.3.2.1     Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Dalam Akuntansi Pemerintahan
        Standar Akuntansi Pemerintahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 mengemukakan delapan prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan sebagai berikut:
  1. Basis akuntansi;
  2. Prinsip nilai historis;
  3. Prinsip realisasi;
  4. Prinsip substansi mengungguli bentuk formal;
  5. Prinsip periodisitas;
  6. Prinsip konsistensi;
  7. Prinsip pengungkapan lengkap; dan
  8. Prinsip penyajian wajar.
1.    Basis Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis akrual, untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas. Dalam hal peraturan perundang-undangan mewajibkan disajikannya laporan keuangan dengan basis kas, maka entitas wajib menyajikan laporan demikian (berbasis kas - Wikiapbn).
Basis akrual untuk LO berarti bahwa pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan. Pendapatan seperti bantuan pihak luar/asing dalam bentuk jasa disajikan pula pada LO.
Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas, berarti bahwa pendapatan dan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan; serta belanja, transfer, dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Namun demikian, bilamana anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis akrual, maka LRA disusun berdasarkan basis akrual.
Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
2.    Nilai Historis (Historical Cost)
Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah.
Nilai historis lebih dapat diandalkan daripada penilaian yang lain karena lebih obyektif dan dapat diverifikasi. Dalam hal tidak terdapat nilai historis, dapat digunakan nilai wajar aset atau kewajiban terkait.
3.    Realisasi (Realization)
Bagi pemerintah, pendapatan basis kas yang tersedia yang telah diotorisasikan melalui anggaran pemerintah suatu periode akuntansi akan digunakan untuk membayar utang dan belanja dalam periode tersebut. Mengingat LRA masih merupakan laporan yang wajib disusun, maka pendapatan atau belanja basis kas diakui setelah diotorisasi melalui anggaran dan telah menambah atau mengurangi kas.
Prinsip layak temu biaya-pendapatan (matching-cost against revenue principle) dalam akuntansi pemerintah tidak mendapat penekanan sebagaimana dipraktekkan dalam akuntansi komersial.
4.    Substansi Mengungguli Bentuk Formal (Substance Over Form)
Informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanya aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak konsisten/berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

5.    Periodisitas (Periodicity)
Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pelaporan perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan. Periode utama yang digunakan adalah tahunan. Namun, periode bulanan, triwulanan, dan semesteran juga dianjurkan.
6.    Konsistensi (Consistency)
Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibanding metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
7.    Pengungkapan Lengkap (Full Disclosure)
Laporan keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan.
8.    Penyajian Wajar (Fair Presentation)
Laporan keuangan menyajikan dengan wajar Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam rangka penyajian wajar, faktor pertimbangan sehat diperlukan bagi penyusun laporan keuangan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya, pembentukan cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah, atau sengaja mencatat kewajiban atau belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan menjadi tidak netral dan tidak andal.
2.3.2.2     Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Dalam Akuntansi Nonpemerintahan
Senada dengan prinsip akuntansi berdasarkan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, Syamsu Alam memaparkan enam prinsip yang dapat diterapkan dalam akuntansi nonpemerintahan, yaitu:
  1. Prinsip Harga Perolehan
  2. Prinsip Realisasi Penghasilan
  3. Prinsip Mempertemukan Pendapatan dan Biaya
  4. Prinsip Obyektif
  5. Prinsip Pengungkapan Penuh
  6. Prinsip Konsistensi

1.    Prinsip Harga Perolehan
Dalam prinsip ini ditekankan bahwa aktiva, hutang, modal, penghasilan, dan biaya hendaknya dicatat sebesar harga perolehan yang disepakati oleh kedua belah pihak yang bertransaksi. Penggunaan prinsip ini didasari bahwa harga tersebut ditentukan secara obyektif, jumlahnya sudah diketahui dan dapat diuji kebenarannya melalui bukti-bukti transaksi. Pengukuran harga historis adalah melalui jumlah kas atau setara kas (ekuivalen).

2.    Prinsip Realisasi Penghasilan
Prinsip ini pada dasarnya mencakup pengertian, pengukuran dan pengakuan penghasilan. Penghasilan adalah setiap pertambahan aktiva atau penurunan hutang yang timbul dari penjualan barang atau jasa selama periode akuntansi tertentu. Pengukuran penghasilan dapat ditentukan melalui jumlah kas atau ekuivalennya, jumlah aktiva yang diterima, dan jumlah penurunan hutang. Beberapa metode pengakuan penghasilan adalah:
  • Pertama pada saat penjualan barang atau jasa. Bila penjualan barang dan jasa sudah tersedia dan dapat diukur secara pasti, maka metode ini dapat diterapkan. Contohnya adalah pada lembaga perbankan ketika memberikan kredit, maka saat komitmen direalisasi seluruh pendapatan nonbunga (provisi, administrasi, biaya perpajakan, dan lain-lain) dari kredit tersebut langsung dicatat sebagai pendapatan.
  • Kedua adalah pengakuan penghasilan dapat dilakukan pada saat sebelum melakukan penjualan. Metode ini dapat digunakan kalau pemasaran barang dan jasa sudah terjamin misalnya sudah adanya kontrak/perjanjian tertentu dengan pihak lain, kemudian harganya sudah relatif pasti dan sebagian besar kegiatan untuk memperoleh penghasilan dimaksud sudah dilaksanakan. Contohnya adalah dalam transaksi call option.
  • Ketiga adalah pengakuan penghasilan didasarkan pada saat penerimaan kas. Metode ini dapat dilakukan kalau risiko terjadinya piutang tidak tertagih atau jangka waktunya relatif lama. Metode ini digunakan bank terutama bila mengakui pendapatan bunga yang berasal dari kredit bermasalah atau bahkan macet. Untuk kredit macet, pendapatan bunga tidak akan diakui menjadi rekening nominal (pendapatan bunga) sebelum benar-benar direalisasi.
3.    Prinsip Mempertemukan Pendapatan dan Biaya
Prinsip ini menghendaki bahwa hasil aktivitas perusahaan selama periode tertentu yang diuangkan dalam laporan keuangan merupakan hasil dalam periode yang sama. Pendapatan dan biaya harus sesuatu hal yang terjadi dalam waktu yang sama. Untuk dapat mempertemukan pendapatan dan biaya dalam periode yang sama maka diperlukan metode pengakuan pendapatan dan biaya. Pengakuan tersebut bisa menggunakan dasar waktu (akuntansi berbasis akrual).
4.    Prinsip Obyektif
Prinsip ini memberikan pengertian bahwa laporan keuangan yang dihasilkan haruslah didasarkan pada data akuntansi yang didukung oleh bukti-bukti transaksi yang obyektif. Bukti transaksi yang obyektif dapat diperoleh bila transaksi yang dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang bertransaksi, serta didukung oleh pengawasan dan pengendalian internal yang baik.
5.    Prinsip Pengungkapan Penuh
Laporan keuangan hendaknya dapat memberikan semua informasi baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif yang dapat mempengaruhi interpretasi dan pengambilan keputusan para pemakainya (pemangku kepentingan). Untuk mencapai ini maka laporan keuangan harus disusun secara baik sesuai dengan standar akuntansi yang disepakati umum, menggunakan istilah-istilah yang tepat, memberikan catatan tambahan, memberikan lampiran, catatan kaki, dan sebagainya.
6.    Prinsip Konsistensi
Prinsip ini pada dasarnya mengatakan bahwa laporan keuangan tersebut harus mempunyai daya banding. Daya banding ini untuk perusahaan-perusahaan yang sama dalam periode yang berbeda atau dalam perusahaan yang berbeda untuk periode yang sama. Daya banding laporan keuangan akan ditentukan oleh konsistensi penggunaan teori, metode, dasar, pedoman, dan praktik akuntansi yang sama dengan yang diterapkan sebelumnya. Konsistensi ini bukanlah harga mati, artinya pada kasus tertentu ada metode yang tidak cocok dengan kondisi saat ini, maka perusahaan dapat mengganti metode tersebut asalkan perusahaan menjelaskan tentang perubahan metode tersebut dan pengaruh penggunaan metode tersebut terhadap angka-angka dalam laporan keuangan.
2.3.2.3        prinsip-Prinsip Akuntansi Anggota KAP
Anggota KAP tidak diperkenankan:
a)   Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
b)    Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan
3.1 MEMATUHI STANDAR DAN PRINSIP AKUNTANSI
Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
  • Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka Integritas Untuk memelihara clan meningkatkan kepercayaan publik, Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
  • Objektivitas
etiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
  • Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati­hatian, kompetensi clan ketekunan, Berta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
  • Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kiewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
  • Perilaku Profesional
Setiap Anggota harus berperilaku yang konsisten dalam reputasi profesi yang baik clan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
  • Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas clan obyektivitas.







                                          




Aturan Etika
1)      Independensi, Integritas, Obyektivitas
  • Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
  • Integritas dan Objectivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.









BAB III
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Memperdalam pengetahuan tentang standar dan prinsip akuntansi yang telah di tetapkan oleh pihak yang berwajib, perlunya kita untuk mengetahui apa-apa saja yang terdapat dalam standar tersebut. Setelah mengetahui itu marilah kita membangun nilai-nilai ketaatan dan kepatuhan terhadap sebuah aturan yang telah ditetapkan agar tidak ada pihak yang kita rugikan. Dan kita dapat terhindar dari namanya korupsi. Dengan mematuhi standard dan prinsip akuntansi yang berlaku maka pasti akan lahir sosok Akuntan yang professional dan berpatriotisme. Seseorang itu dikatakan beretika bila menjunjung tinggi nilai ketaatan dan kepatuhan dengan tidak melanggar aturan yang berlaku di Profesinya.












DAFTAR PUSTAKA
Vega A, (2012), Etika Dalam Kantor Akuntan Publik, in blog, [Online], Tersedia : http://vegaaugesriana02.blogspot.com/2012/11/bab-7-etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
Donald E. Kieso,  Jerry J. Weygand dan Paul D. Kimmel, Accounting Princples (New York; John Wiley &Son, 1986), hal 11-12

Syahrezamarasutanpohan's, (2012), IFRS (International Financial Accounting Standard), inblog, [Online], Tersedia : file:///E:/sjkdblja/IFRS%20%28%20International%20Financial%20Accounting%20Standard%20%29%20_%20Syahrezamarasutanpohan%27s%20Blog.htm


Psycologymania, (2012), Pengertian  Kepatuhan, [Online], Tersedia : http://www.psychologymania.com/2012/08/pengertian-kepatuhan.html

 





1 comment:

  1. Coin Casino Review & Promo Code - Casinoworld
    Learn everything you need to know 온카지노 about Coin Casino 인카지노 by 1xbet CasinoWow™ and other casino games you can claim from the official website.Games: 600+ slots, 500+ casino games, Betsoft live casino,

    ReplyDelete